Jumat, 07 September 2007

Marhaban Ya Ramadhan

Artikel Buletin An-Nur :

Marhaban Ya Ramadhan
Rabu, 07 April 04

Ramadhan, … Bulan yang dirindukan telah tiba, ahlan wa sahlan, marhaban bika ya Ramadhan. Ramadhan adalah bulan nan penuh barakah, indah penuh maghfirah, yang di dalamnya Allah turunkan kitab mulia, petunjuk dan cahaya, di dalamnya Allah memberikan kemenangan besar bagi hambaNya pada saat perang Badr. Untuk itu amal shaleh yang dilakukan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bagaikan derasnya hembusan angin dan air yang mengalir. Para sahabat dan salafussaleh senantiasa berlomba-lomba meraih keridlaan Allah dengan meraih kebaikan dan amal ibadah pada bulan tersebut. Akan tetapi yang sangat memilukan hati adalah kondisi umat Islam pada masa kini yang mulai lemah untuk berlomba-lomba dalam kebaikan.

Keutamaan bulan Ramadhan

Rasulullah bersabda: "Telah datang kepadamu bulan Ramadhan, bulan yang diberkahi, Allah mewajibkan kepadamu untuk berpuasa, pada bulan ini pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup dan para setan diikat, juga terdapat pada bulan ini malam yang lebih baik dari seribu bulan, barangsiapa tidak memperoleh kebaikan maka dia tidak memperoleh apa-apa" (Ahmad dan An-Nasa'i).

Diwajibkan puasa Ramadhan

Allah berfirman, artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa" (QS. 2: 183).

Definisi Puasa

Shaum (puasa) adalah menahan diri dari makan dan minum dan hal-hal yang membatalkan puasa disertai dengan niat dan dilaksanakan pada waktu khusus dan dari orang-orang yang khusus pula.

Rukun Puasa

  • Niat sebelum terbit fajar.
    Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, artinya: "Barang siapa yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum (terbit fajar) Maka tidaklah sah puasanya". (Ahmad dan Abu Dawud).

  • Menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa, seperti: makan, minum, bersetubuh, dan lain-lain.

  • Memenuhi syarat puasa:
    a. Muslim, b. Berusia baligh (dewasa), c. Berakal, d. Mampu untuk berpuasa, e. Tidak terhalang oleh sesuatu, seperti: haid, nifas, sakit, dan lain-lain.

Hal-hal yang membatalkan puasa :

  • Makan dan minum dengan sengaja, jika dilakukan karena lupa maka puasanya tidak batal

  • Bersenggama

  • Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini adalah suntikan vitamin yang mengenyangkan.

  • Mengeluarkan mani baik karena onani, bersentuhan, ciuman, atau sebab lainnya dengan sengaja

  • Muntah dengan sengaja

Peringatan bagi orang yang meninggalkan puasa tanpa alasan

Dibawakan oleh Abu Umamah Al Bahili, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ketika aku sedang tidur tiba-tiba ada dua orang yang datang dan memegang pangkal lenganku dan membawaku ke sebuah gunung yang tinggi seraya berkata: "naiklah!" aku berkata: "aku tidak bisa", keduanya berkata lagi: "kami akan memberi kemudahan kepadamu", lalu akupun naik sampai ke pertengahan, tiba-tiba terdengar suara keras. Aku bertanya: "Suara apa itu?" Mereka menjawab: "Itu suara teriakan penghuni Neraka" Kemudian mereka membawaku mendaki lagi, tiba-tiba aku melihat sekelompok orang yang digantung dengan urat belakang mereka, dari pinggiran mulutnya mengeluarkan darah. Aku bertanya: "Siapakah mereka?" Dijawab: "Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa (pada) bulan Ramadhan sebelum tiba waktunya". (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Shalat Tarawih

Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam dan di akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah)". (Adzariyat: 17-18).
Sanjungan dan pujian dari Allah bagi yang senantiasa mendirikan shalat di malam hari.

Hukum dan Bilangan Shalat Tarawih

Shalat tarawih hukumnya sunnah, lebih utama berjama'ah, demikian pendapat masyhur yang dilaksanakan oleh para sahabat, ada pendapat yang mengatakan bahwa shalat ini tidak ada batasan bilangannya, yaitu boleh dikerjakan dengan 20 (dua puluh) raka'at, 11 (sebelas), atau 13 (tiga belas) raka'at. Akan tetapi lebih baik apabila shalat tarawih dilakukan dengan 11 (sebe-las) raka'at, dikarenakan beberapa hal:
  • Para sahabat Nabi shalat dengan 11 raka'at, padahal mereka adalah generasi terbaik yang lebih mengetahui tentang Al Qur'an dan As Sunnah. Dari Imam Malik dari Muhammad bin Yusuf dari Sa'id bin Yazid, ia berkata: "Umar bin Khaththab memerintahkan Ubay bin Ka'ab dan Tamim Ad-Dariy supaya keduanya shalat mengimami manusia dengan 11 raka'at" (HR Malik dalam Muwaththa: 1/115).

  • Adanya hadits shahih 'Aisyah berkata: "Tidaklah Rasulullah shalat (sunnah) pada bulan Ramadhan dan tidak pula (sunnah) lainnya lebih dari sebelas raka'at" (HR Bukhari dan Muslim).

    Jabir bin Abdullah berkata: "Sesungguhnya Nabi menghidupkan malam Ramadhan (lalu) shalat dengan delapan raka'at lalu witir" (HR Ibnu Hibban).

  • Dalam shalat diharuskan untuk khusyu', tuma'ninah, dihayati, serta membacanya dengan tartil. Akan tetapi fenomena yang ada pada sebagian kaum muslimin adalah tanpa tuma'-ninah, tergesa-gesa, tidak tartil dalam melaksanakan shalat tarawih, semua ini tidak tercapai dikarenakan jumlah yang terlalu banyak (23 raka'at).

  • Derajat hadits shalat tarawih 23 raka'at, adalah dho'if (lemah) sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam beramal.
    Mereka berdasar pada hadits: "Dari Ibnu Abbas sesungguhnya Nabi shalat di bulan Ramadhan dua puluh raka'at (tidak termasuk witir)" (HR Ibnu Abi Syai-bah, Thabrani, Baihaqi, dan lain-lain).
    Dalam riwayat lain ada tambahan: "Dan (Nabi) witir (setelah shalat dua puluh raka'at)"

    Riwayat ini semuanya dari jalan Abu Syaibah yang namanya Ibrahim bin Utsman dari Al-Hakam dari Miqsam dari Ibnu Abbas.

    Imam Baihaqi berkata: "Abu Syai-bah menyendiri dengannya dan dia itu lemah"

    Imam Al Haitsami berkata: "Sesungguhnnya Abu Syaibah ini lemah" (Kitab Majmauz Zawaid 3/172)

    Al Hafidz Ibnu Hajar berkata: "Isnadnya dhoif" (Kitab Al Fath - Syarah Bukhari).
    Al Hafidz Zaila'i telah melemahkan isnadnya (Kitab Nashbur Rayah 2/153)

    Imam Shan'ani berkata: "Tidak ada yang sah dari Nabi shalat di bulan Ramadhan dengan dua puluh raka'at" (Kitab Subulus Salam).

    Syaikh Al Albany mengatakan: Maudhu' (hadits palsu) (Kitab Silsilah Hadits Dhoif wal Maudhu' & Irwaul Ghalil)

Keterangan Ulama Ahlu Hadits tentang hadits 23 raka'at:
  • Imam Ahmad, Abu Dawud, Muslim, Yahya dan Ad Daruquthni berkata: "(Derajatnya) lemah"

  • Imam At Tirmidzi: Hadits Mungkar

  • Imam Bukhari: Ulama ahli hadits diam tentangnya

  • Imam Nasa'i: Matrukul hadits (hadits-nya ditinggalkan)

  • Imam Abu Hatim: Hadits lemah, ulama diam tentangnya dan ahli hadits meninggalkan haditsnya.

Kesimpulan :
Riwayat yang menerangkan bahwa di zaman Umar bin Khaththab, bahwa para sahabat shalat tarawih 23 raka'at tidak ada satupun yang shahih. Bahkan dari riwayat yang shahih kita ketahui bahwa Umar bin Khaththab mengerjakan shalat tarawih dengan 11 raka'at sesuai dengan contoh Rasulullah shalallahu 'alahi wa salam.

Adapun hadits yang diriwayatkan dari Yazid bin Ruman: "Adalah manusia pada zaman Umar bin Khaththab mereka shalat (Tarawih) di bulan Ramadhan 23 raka'at" (HR Malik).

Keterangan:
Hadits ini tidak sah sebab terputus sanadnya, karena Yazid bin Ruman yang meriwayatkan hadits ini tidak bertemu (tidak sezaman) dengan Umar bin Khaththab, sanadnya terputus, dalam ilmu musthalah hadits termasuk hadits dho'if (lemah).Hadits di atas bertentangan dengan riwayat yang shahih.

Setelah kita mengetahui keshahihan dasar hukum dari hadits-hadits yang shahih maka tidak ada jalan lain bagi kita untuk mengikuti yang haq dari Al Qur'an dan As sunnah.

Fatwa Puasa
Fatwa ini dikeluarkan oleh Lembaga Fatwa Saudi Arabia yang beranggotakan ulama-ulama besar Saudi Arabia.

1. Memakai pasta gigi
Tidak mengapa memakai pasta gigi pada siang hari di bulan Ramadhan sambil menjaga diri agar tidak tertelan, seperti halnya disyariat-kannya bagi orang yang berpuasa memakai siwak pada waktu pagi dan petang karena keumuman hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Siwak itu dapat membersihkan mulut dan menjadikan keridhaan Allah" (HR An-Nasai) dan Ibnu Khuzaimah)

2. Mendengar adzan fajar (shubuh) tetapi tetap melanjutkan makan dan minum.
Diwajibkan bagi orang mukmin untuk menghentikan makan dan minum atau sesuatu yang membatalkan puasanya ketika jelas tampak terbit fajar, apabila sedang melakukan puasa wajib seperti puasa Ramadhan dan puasa nadzar. Allah berfirman, artinya: "Makan dan minumlah kalian sehingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam hari". (Al Baqarah: 187). Yaitu jika mendengar adzan dan dia adzan Shubuh.

3. Seseorang yang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, maka hendaklah dia berbuka dan memberikan makanan kepada orang mukmin yang miskin (fidyah) setiap hari untuk berbuka.

4. Shalat merupakan salah satu rukun dari rukun Islam dan merupakan penguat dari rukun Islam yang lainnya setelah Syahadat yang hukumnya fardhu 'ain, meninggalkan karena menentang keberadaannya atau membenci dan malas berarti kufur. Adapun orang yang melaksanakan puasa dan shalat pada waktu bulan Ramadhan saja maka dia telah menipu Allah, mereka itulah seburuk-buruknya manusia karena mereka tidak mengenal Allah kecuali pada bulan Ramadhan saja, maka puasanya tidak sah apabila dia meninggalkan shalat pada bulan lainnya.

Posting Blog Pertamaku

Bismillahirrohmaanirrohiim

Assalaamu'alaikum Wr.Wb

Segala puji bagi Tuhan pencipta alam semesta, Yang maha Pengasih dan Maha Penyayang, Raja Hari Kemudian.
Hanya kepadaMu aku beribadah, dan hanya kepadaMu aku memohon pertolongan.

Tunjukillah aku jalan yang lurus, jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat, bukan jalan orang-orang yang dimurkai dan bukan pula jalan orang-orang yang sesat.